Catat! 29 Juli 2022 Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Dimulai

  • Bagikan
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis.(dok)

PADANGSIDIMPUAN-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan, Tagor Dumara Lubis mengatakan, pada 29 Juli 2022 pendaftaran partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) dimulai.

“Yang terdekat yaitu pada 29 Juli 2022, dimulai pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,”ujarnya kepada wartawan ketika ditemui di ruangannya.

Untuk untuk tahapan penetapan partai peserta pemilu 2024 di Desember 2022. Tagor menjelaskan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai politik yang memiliki kursi atau partai politik yang lolos parlemen threshold maka dia hanya diverifikasi administrasi saja.

“Sedangkan partai politik yang tidak lolos parlemen threshold dan partai baru, selain diverifikasi administrasi juga akan diverifikasi secara faktual,” kata Tagor.

Dia berharap dengan dimulainya Tahapan Pemilu 2024 ini, ia meminta kepada seluruh pihak untuk dapat bekerja sama, guna mendukung dan ikut mensukseskan pemilu nantinya.

“Karena secara umum, ini tidak hanya menjadi kerja KPU saja. Dan dibutuhkan kerja sama seluruh pihak. Baik pemerintah, dan stakeholder terkait. Juga kepedulian masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih nantinya.” Pungkas Tagor. (zn)

  • Bagikan