
PADANGSIDIMPUAN- Dua orang pria warga Sumatera Barat (Sumbar) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan saat membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 29,62 gram dari Sumatera Barat.
Kedua tersangka berinisial TFE (36) warga Jalan Rambutan Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kalangan Kota Padang dan AS (30) warga Nagari Singgalang Jorong Sikabu Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumbar.

Informasi yang dihimpun, kedua tersangka tersebut diamankan tim satresnarkotika pada Selasa (16/7/2024) sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, SH.

“Betul kita sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang diketahui warga Provinsi Sumbar, dan penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan oleh tim opsnal,” ucap Kasat.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu asal Bukittinggi (Sumbar) yang berada di dalam satu bungkus rokok tepatnya di samping kanan tempat duduk tersangka.
Menurut Kasat, dari pengakuan kedua tersangka, barang haram itu merupakan milik F untuk diantar ke Kota Padangsidimpuan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus rokok merk Ziga berisikan 3 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 29,62 gram, 2 buah Hp merk Vivo dan Realme serta satu unit mobil Avanza warna silver.
Atas perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan selanjutnya.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan,” tandasnya.(amru)