Bongkar Sindikat Peredaran Ganja dan Sabu di Sidimpuan, Ini Kata Kapolres AKBP Dudung Setyawan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan membongkar sindikat narkotika jenis ganja dan sabu di Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara, Kamis (13/7/2023).

Hal tersebut diketahui saat menggelar konferensi pers pada Kamis (13/7/2023) di Mapolres Padangsidimpuan Jalan Baginda Oloan Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan mengatakan, sebanyak 4 orang tersangka diamankan di lokasi yang berbeda. Dia menyebutkan, kasus narkotika tersebut merupakan jaringan antar Kabupaten dan Provinsi.

“Ke-empat tersangka diamankan di lokasi yang berbeda. Sindikat jaringan narkoba ini ada dari jaringan antar Kabupaten serta Provinsi,” ungkapnya dalam konfrensi persnya.

Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa dua kotak berisi ganja sebanyak 15 bal di salah satu tempat pengiriman barang. Kemudian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu, HP, Sepeda motor dan uang tunai.

“Dari tersangka RB 1 unit Hp merek Samsung warna hitam. Sementara dari tersangka MH 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Adapun tersangka ATS dilakukan penangkapan pada Rabu (12/7/2023) pagi di Kel Panyanggar,” kata Kapolres didampingi Waka Polres dan Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan.

Sedangkan, AL diamankan petugas di Jalan Imam Bonjol Padangsidimpuan Selatamn beserta barang bukti berupa 1 Bks plastik berisi Sabu 97,90 gram, 1 unit Hp VIVO warna hitam, uang tunai Rp.175.000,-

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan mengatakan, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

“Berdasarkan ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara serta paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” tegasnya.

Berikut identitas sindikat jaringan narkotika yang di bongkar oleh Kapolres Padangsidimpuan.

RB (40) warga Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Utara, AL (36) warga Tanjung Balai, SMH (30) warga Kelurahan WEK V Kecamatan Padangsidimpun Selatan dan ATS (28) warga Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

  • Bagikan