PADANGSIDIMPUAN-Beredar surat pemanggilan Mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution ke Kejaksaan. Pemanggilan tersebut dalam rangka proses penyelidikan dugaan korupsi ADD di Kota Salak.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Irsan berstatus sebagai saksi dengan nomor: B-229/L.2.15/Fd/07/2024. Selanjutnya, di dalam surat itu juga Irsan Efendi disuruh menghadap Elan Jaelani pada 1 Agustus 2024.
Pemanggilan mantan orang nomor satu di Kota Padangsidimpuan tersebut terkait perkara dugaan tindakpidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap alokasi dana desa sebesar 18 persen/desa se-Kota Padangsidimpuan tahun 2023.
Selanjutnya, dalam surat itu juga dituliskan, pemanggilan Irsan Efendi berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-03/L.2.15/Fd/04/2024, tanggal 25 April 2024.