Bawa Kabur Sepedamotor Milik Teman, Tiga Pria di Sidimpuan Berlebaran di Penjara

  • Bagikan

“Setelah diberikan izin meminjam, kemudian terlapor (RSS-red) dan temannya (AAS) pergi berboncengan. Ditunggu-tunggu, terlapor ternyata tidak pernah mengembalikan sepeda motor korban,” urai Kasat.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp23 juta dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Padangsidimputan. Berdasar laporan ini, Tim dari Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bergerak menggelar penyelidikan.

Hasilnya, pada Kamis (06/03/2025) dini hari, ada info yang mengabarkan bahwa, RSS sudah pulang dari pelariannya dan sedang berada di Kota Padangsidimpuan. Tak butuh waktu lama, Tim ini berhasil meringkus RSS.

Dari hasil interogasi, RSS mengakui seluruh perbuatannya. RSS juga mengakui bahwa, ia melakukan kasus dugaan penggelapan ini bersama temannya, AAS. Kemudian, Tim lakukan pengembangan dan berhasil meringkus AAS.

AAS, berperan sebagai orang yang menggadaikan sepeda motor tersebut. Kepada Polisi, AAS mengaku bahwa, sepeda motor diduga hasil curian itu telah digadaikan dengan seseorang berinisial, RH (25) warga Desa Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan.

Kemudian, Tim bergerak cepat melacak keberadaan RH dan berhasil mengamankannya berikut sepeda motor milik korban. Setelah dilakukan pengecekan, nomor rangka dan mesin sepeda motor sesuai dengan STNKB milik korban.

“Kini, guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, ketiganya (RSS, AAS, dan RH) berikut barang bukti, kami tahan di Mako Polres Padangsidimpuan,” pungkas Kasat menutup.

  • Bagikan