MANDAILING NATAL-Sengketa daun sirih menjadi kasus pertama yang diselesaikan diawal tahun 2024 di kantor Kepala Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
Sengketa daun sirih itu berawal pada Desember 2023. Saat itu, Fatimah mengambil daun sirih di sekitar pekarangan rumahnya yang disewakan kepada Tawari. Melihat Fatimah mengambil daun Sirih, Tawari melarang dengan alasan daun sirih tersebut miliknya.
Mendengar perkataan Tawari, Fatimah langsung memberitahu suaminya bernama Tasmal. Mengetahui kejadian itu, Tasmal langsung emosi, karena menurut Tasmal rumah yang ditempati Tawari itu miliknya dan menyuruh rumah itu dikosongkan.
Beruntung kejadian tersebut langsung didengar oleh Kepala Dusun 6 Baturuso, Rahmat. Selanjutnya, Kadus langsung memediasi keduanya agar tidak ada permasalahan di masa yang akan datang.