Aneh, Tak Kunjung Ditahan, Kejari Sidimpuan Malah Panggil Ulang Tersangka Kasus BOK

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN – Ada yang aneh dalam kasus dugaan korupsi dana operasional kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Sadabuan. Pasalnya, meski Kejaksaaan Negeri Padangsidimpuan sudah menetapkan dua orang tersangka, namun tak kunjung ditahan.

Advertisement

Anehnya, beberapa hari yang lalu, pihak Kejari Padangsidimpuan, melalui rilisnya disejumlah media lokal memanggil kembali dua orang tersangka tersebut.

Dalam rilisnya tersebut, penyidik Kejari Padangsidimpuan seyogyanya pada Senin (31/05/2021), dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Sadabuan dengan tujuan untuk melengkapi berkas perkara.

Namun, kedua tersangka tidak menghadiri panggilan dari penyidik dengan tanpa ada keterangan, walau pun panggilan sudah disampaikan secara patut. Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua kepada para tersangka dan dijadwalkan pada hari Kamis 3 Juni 2021. Apabila tersangka juga tetap mangkir, maka jaksa penyidik Kejari Padangsidimpuan upaya paksa.

Sayangnya, Kajari Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, belum bisa memberikan keterangannya. Sebab, pesan singkat yang ditujukan kepada tidak dibalas. (zn)

Advertisement

  • Bagikan