558 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Sidimpuan Dapat Remisi Lebaran

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Sebanyak 558 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan mendapat remisi khusus lebaran Idul Fitri 1445 H, Rabu (10/4/2024).

Prosesi penyerahan turut dihadiri oleh Kalapas Padangsidimpuan, Japaham Sinaga di Lapangan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Kalapas Padangsidimpuan, Japaham Sinaga mengatakan, setelah melaksanakan salat Idul Fitri sebanyak 558 warga binaan yang menerima remisi khusus. Prosesi penyerahan surat keputusan menteri hukum dan ham langsung diserahkan secara simbolis.

“558 WBP di Lapas Padangsidimpuan hari ini menerima remisi khusus idul fitri,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, remisi khusus dalam pengurangan masa pidana ini juga bervariasi.

“Pengurangan masa pidana pada Remisi Khusus I dengan 15 hari sebanyak 91 orang. Lalu, untuk yang 1 bulan sebanyak 356 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 94 orang, 2 bulan sebanyak 13 orang dan yang mendapat Remisi Khusus II dengan 1 bulan sebanyak 1 Orang, 1 bulan 15 hari 3 orang,” kata Japaham Sinaga.

Remisi atau pengurangan masa pidana menjadi indikator bagi narapidana dan anak binaan karena telah mampu menaati peraturan yang sudah ditetapkan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Melalui pemberian Remisi ini kiranya dapat dijadikan semangat bagi seluruh WBP untuk mengisi hari-harinya dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat,” ucap Japaham pada saat membacakan amanat keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Selain itu, dalam amanat Menteri Hukum dan HAM, juga mengapersiasi seluruh jajaran petugas pemasyarakatan serta instansi terkait dalam membina warga binaan.

“Kami apresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan, serta jajaran pemerintah, instansi dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham,” bebernya.

Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari perhatian negara memalui pemberian reward kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri menuju hal yang lebih baik lagi sehingga setelah selesai menjalani sisa hukumannya dan dapat di terima di kehidupan bermasyarakat pada umumnya.

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana bagi yang memenuhi syarat berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak Binaan Pemasyarakatan.

  • Bagikan