1,5 Tahun Insentif Nakes di RSUD Sidimpuan Tidak Bayar, DPR-RI Nilai Wali Kota Tak Hargai Presiden

  • Bagikan
Foto Gus Irawan Pasaribu, anggota Fraksi Gerindra DPR-RI (Ist)

JAKARTA-Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPR-RI, menyayangkan sikap Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), yang belum membayarkan dana insentif nakes di RSUD Padangsidimpuan.

“Atas nama Fraksi Gerindra DPR-RI, saya sangat merasa prihatin dengan kebijakan Pemkot Padangsidimpuan yang belum membayarkan insentif nakes di RSUD Padangsidimpuan,”ungkapnya kepada LENSAKINI.com melalui telepon seluler.

Gus Irawan menilai, Wali Kota Padangsidimpuan, sebagai pemegang kebijakan di daerah tersebut, dianggap tidak menghargai pernyataan Presiden Jokowi Dodo.”Dalam beberapa kesempatan, Presiden selalu menyampaikan, tenaga nakes tersebut pahlawan terdepan dalam melawan COVID-19, tapi di Padangsidimpuan, hak-hak nakes sebagai pahlawan terdepan tidak diberikan,”imbuhnya.

Politisi Gerindra itu menegaskan, tidak ada alasan Wali Kota Padangsidimpuan untuk tidak membayarkan hak-hak nakes, karena mereka berhubungan langsung dengan penyakit yang mematikan itu.
“1,5 tahun, bukan waktu yang singkat bagi nakes yang bekerja di RSUD Sidimpuan untuk menunggu realisasi insentif mereka,”tandasnya.

Terpisah, Dirut RSUD Padangsidimpuan, Masrip Sarumpaet mengakui bahwa insentif nakes di RSUD Padangsidimpuan nelum pernah dibayarkan. “Ia, Memang belum ada penyelesaian masalah intensif itu,”beber Sarumpaet.

Dijelaskannya, tak dibayarnya hak petugas itu dikarena tahun 2020 insentif nakes menggunkaan anggaran dari Dipa Kementerian kesehatan dan di tahun tersebut dua direktur rumah sakit menjabat sebelum dirinya dilantik Maret 2020.

“Bulan April ke Juli dirutnya Bu Tetty yang masa itu Rp.1,2 Milliar dan Bulan Agustus 2020 ke Maret 2021 dirutnya pak Sofyan Subri Kadis Kesehatan dengan jumlah Rp.2,7 Milliar. Jadi untuk pembayaran di masa jabatan itu mungkin masih ada kendala kenapa tidak dibayarkan” Kata Masrip Sarumpaet yang juga mantan Dirut RSU Sibolga. (zn)

  • Bagikan