MEDAN – Sedikitnya 14.000 pekerja dari 283 perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak pandemi Covid-19. Perusahaan yang paling terdampak yakni perhotelan, pariwisata dan biro perjalanan.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Harianto Butarbutar dalam keterangan pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (8/5/2020).
“Yang paling terdampak saat ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dan perhotelan serta biro perjalanan,” ucap Harianto Butarbutar dikutip dari laman Sumutprov.go.id.
Mengenai hak-hak pekerja seperti THR menyambut Hari Raya Idulfitri, Harianto meminta seluruh perusahaan dapat menjalankan aturan yang sudah digariskan pemerintah. Antara lain, perusahaan yang terkena dampak Covid-19 dapat berdialog menghasilkan kesepakatan dengan pekerja mengenai pembayaran THR.