MANDAILING NATAL- Surat yang dikeluarkan Bupati Mandailing Natal (Madina) Drs H Dahlan Hasan Nasution ihwal pemeberhentian sementara perpenjangan kontrak kerja TKS kini jadi perbincangan ditengah-tengah masyarakat
Bagamaina tidak nasib para honorer dilingkungan Pemkab Madina yang berjumlah sekitar 7.7667 masih dalam tanda tanya
Menanggapi hal tersebut As Imran Khaitami Daulay menyebutkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang berlaku pada 1 September 2020, seyogyiganya pada penyusunan APBD 2021 tidak ada lagi memasukkan item pembayaran honorarium diluar poin-poin yang masih diperbolehkan
“Apabila terjadi kelalaian oleh Pemerintah dan DPRD pada penyusunan anggaran 2021, yang masih memasukkan anggaran untuk honor, maka itu tidak bisa diteruskan, tetapi harus dikembalikan kepada kas daerah melalui perubahan APBD,” terangnya
Selain itu Imran juga menyebut keluarnya peraturan Menteri Keuangan yang dilanjutkan Bupati Madina, tentunya Pemda membuat langkah langkah bijak, agar tidak terlalu banyak membawa dampak terhadap jalannya program Pemerintah
“Inikan dampak yang kita khawatirkan adalah tenaga edukatif, pendidik terutama Seklah Dasar, disamping pemerataan penyebaran tenaga pemdidik yang masih belum merata, dari jumlah dan segi kwantitas Kabupaten kita masih kekurangan guru, disinilah perlu kebijakan yang harus diambil Pemda,” ucap Mantan ketua DPRD Madina 2009-2014
Iapun mencontohkan kebijakan yang masih memperkenakan tenaga pendidik yang bukan dari kalangan ASN, tetapi tidak dibebankan kepada daerah pembiyaannya
“Bisa saja kerja sama melalui sekolah, atau pengurus komita sekolah untuk membijaki pengangkatan beberapa guru untuk menutupi angka kekurangan,” terangnya
Sementara itu Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis mengatakan Bupati mengeluarkan surat tersebut atas perintah amanat UU dan keputusan Menkeu
“Atas dasar itu Bupati mengeluarkan surat, tetapi di masyrakat persepsinya beda-beda,” ungkapnya
Ia juga menyebutkan yang telah menyurati Bupati untuk sesegera mungkin menyurati SKPD di Lingkup Pemda Madina untuk kebutuhan tenaga honorer
“berapa kebutuhan Dinas akan tenaga honor, dan itu akan saya surati lagi, hal itu kita lakukan agar tidak ada lagi oknum tertentu yang memanfaatkan situasi ini, dibuat pemberhentian, tetapi menerima yang baru,” tutupnya. (zn)