Terkait Ribuan Tenaga Honor Bakal Menganggur, Ketua DPRD Madina Surati Bupati

  • Bagikan

MANDAILING NATAL- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) menyurati Bupati Madina Drs H Dahlan Hasan Nasution. 
 
Surat yang ditujukan kepada orang nomor satu di Madina ini terkait dengan ihwal pemberhentian sementara perpanjangan kontrak kerja TKS.
 
Dalam isi surat yang bernomor 800/002/DPRD/2021 menyebutkan, menyikapi suarat saudara No 800/0022/BKD/2021 tanggal 7 Januari 2021 perihal pemberhentian sementara perpanjangan kontrak kerja TKS tersebut terdapat penggunaan istilah atau ungkapan “sementara” yang kiranya dapat mengakibatkan kehawatiran di tengah – tengah masyarakat utamanya dengan diri pribadi tenaga honor dan pihak -pihak terkait, kami menilai bahwa penggunaan kosa kata “sementara” itu memunculkan dua pemaknaan yaitu, 
 
Pemeberhentian TKS yang bersifat sementara dan akan diangkat kembali dengan SK yang baru dan/atau status kepegawaian yang menggunakan istilah berbeda. Yang diberhentikan bukan pekerjaannya, melainkan hanya proses pembuatan kontrak kerjanya. 
 
Oleh karna itu, kami meminta agar saudara dapat mempertimbangkan kembali penggunaan istilah tersebut dan dapat melakukan tindak lanjut yang dianggap perlu dan relevan dengan langkah itu
 
Untuk memenuhi tuntutan Undang – Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah No 49 tahun 2018 tentang menejemen pegawai pemerintah dwngan perjanjian kami sampaikan beberapa pertimbangan antara lain
 
Jumlah tenaga honor di dalam organisasi pemerintah Madina sangan signifikan dan menghentikan pekerjaan mereka secara serentak dan permanen dapat menimbulkan keadaan yang tidak saja kontra produktif bagi instansi atau OPD masing masing, melainkan juga dapat menimbulkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat Madina
 
Pemutusan hubungan kerja antara Pemkab Madina Cq Bupati Madina atau OPD terkait dengan tenaga honor sebaiknya dilaksanakan secara bertahap berdasarkan pertimbangan dan kajian yang konferhensip terkait, antara lain
 
Kinerja dan produktifitas, masa kerja dan usia, beban biaya keluarga, dan lain lain yang dianggap signifikan, pertimbangan dan kajian tersebut nantinya dapat memunculkan umpamanya, tiga kwalifikasi tenaga honor seperti, Kwalifikasi buruk dan terpaksa segera diberhentikan secara permanen, kwalifikasi sedang yang masih mungkin untuk mendapatkan perpanjangan SK untuk satu tahun ke depan, kwalifikasi baik yang perlu dipertahankan hingga 2023.
 
 
Alangkah baiknya jika penggunaan istilah untuk pemutusan hubungan kerja tersebut tidak menimbulkan pertayaan atau permasalahan baru, dalam hal perekrutan kembali tenaga honor yang diberhentikan sementara disarankan kepada saudara kiranya perekrutannya dapat lebih selektif dan tidak lagi menerima tenaga honor baru kecuali untuk kebutuhan (zn)

  • Bagikan