MANDAILING NATAL – Awal tahun 2021 beredar surat Bupati Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) yang berisi tentang hal pemberhentian sementara perpanjangan kontrak kerja TKS
Dalam isi surat tertanggal 07 Januari 2021 dan bernomor 800/0022/BKD/2021 serta ditandatangani dan di stempel basah langsung oleh Bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution menyebutkan, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK 02/2020 tentang standar biaya masukan yang menyatakan bahwa honorium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti honorium yang diberikan hanya kepada pegawai non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat kontrak tenaga kerja sukarela tahun 2020 telah berakhir dengan ini diminta kepada sudara untuk sementara waktu tidak memperpanjang kontrak kerja tenaga kerja sukarela sebelum adanya ketentuan selanjutnya kecuali, Satpam/pengamanan, dan petugas pemadam kebakaran, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti pada rumah dinas pemerintah dan ajudan pejabat pemerintah
Dengan adanya surat Bupati tersebut sejumlah Tenaga honorer di Pemkab Madina ikut merasa was-was
“saya juga bertanya tanya tentang surat tersebut, benar atau tidak, cukup was – was juga,” ungkap salah seorang tenaga honor Selasa 12/1/2021 yang enggan dipublikasikan identitasnya
Dengan keberadaan surat tersebut ia berharap ada solusi dari Pemkab Madina akan tenaga honorer
Sementara itu, jumlah keseluruhan tenaga honorer dilingkungan Pemkab Madina 7. 667 orang, data tersebut diperoleh dari kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina (zn)