MEDAN-Bagi wartawan yang ingin mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Dewan Pers bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) harus melengkapi sejumlah persyaratan pendaftaran.
Persyaratan yang harus dipenuhi yakni:
1. Mengisi formulir pendaftaran UKW ditandatangani pemred/stempel (fomulir terlampir).
2. Mengisi formulir data jurnalistik peserta (formulir terlampir).
3.Menyertakan surat pernyataan dari pemimpin redaksi yang menyatakan saudara masih bertugas di media masing-masing dan direkomendasikan untuk mengikuti UKW.
4. Menyertakan pasfoto ukuran 3×4 (6 lembar) menghadap ke depan menggunakan kemeja tidak diperkenankan menggunakan baju kaos.
5. Fotokopi akta pendirian yang berbadan hukum Indonesia (akta notaris)
6.Fotokopi Surat Keputusan Menkumham.
Bagi media yang sudah terverifikasi Dewan Pers ( nomor 5&6 tidak perlu) cukup lampirkan fotokopi sertifikat verifikasi.
7. Pengalaman jurnalistik.
8. Surat Pernyataan Non-Parpol.
9. Fotokopi KTP.
10. Daftar riwayat hidup.