PADANGSIDIMPUAN-Komisi III DPRD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), akan mempertanyakan bentuk sanksi kepada sekolah yang masih memberlakukan sistem belajar tatap muka pada masa pandemi COVID-19.
“Kami juga belum mengetahaui terkait sanksi yang akan diberlakukan. Untuk itu, saya akan langsung mempertanyakannya ke Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan,”ujar anggota Komisi III DPRD Padangsidimpuan, Irpan Harahap kepada LENSAKINI ketika dihubungi.
Dijelaskannya, Gubernur Sumatera Utara, beberapa waktu yang lalu sudah mengeluarkan surat tentang pembelajaran pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada awal Januari 2021 belum dapat dilaksanakan secara tatap muka di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Hal itu tertuang dalam surat nomor 441.2/5812/2020. Dalam surat tersebut dijelaskan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan menunggu keputusan Gubernur Sumatera Utara.
Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Padangsidimpuan, Cahyo, mengaku belum bisa memberikan keterangan.”Coba saja tanya ke Dinas Pendidikan,”ujarnya singkat kepada LENSAKINI ketika ditemui di ruangannya. (zn)