Mulai 2021, Warga Medan Yang Terlambat Urus Akta Kelahiran Akan Dikenakan Denda

  • Bagikan

MEDAN-Pemerintah Kota Medan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang disahkan di penghujung tahun 2020. Dalam Perda diatur mengenai saksi denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran sebesar Rp 100.000 dari sebelumnya denda hanya sebesar Rp 10.000.

Denda tersebut dikenakan bagi masyarakat yang mengurus akta kelahiran ketika anak berusia di atas 60 hari. Jika mengurus di bawah usia 60 hari tidak dikenakan biaya alias gratis.

Untuk itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan mengingatkan Pemko Medan tidak menjadikan sanksi keterlambatan administrasi dalam pengurusan Akte Kelahiran dan Perubahan Kartu Keluarga pada pada 109 ayat 2 yang mencapai Rp 100 ribu sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Pemko Medan.

“Kami menilai sanksi keterlambatan adminsitrasi dalam pengurusan akte kelahiran dan perubahan kartu keluarga pada pasal 109 ayat 2 yang mencapai Rp 100 ribu rupiah terasa memberatkan, terutama masyarakat pinggiran yang berpenghasilan rendah,” kata anggota DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, Senin (4/1).

Namun, pihaknya bisa menerima hal ini sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan dan bukan merupakan sumber PAD baru bagi Pemko Medan.

Fraksi PKS menilai, administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap rakyat yang menjadi tanggung jawab negara. Untuk itu tertib administrasi kependudukan warga negara harus diatur sedemikian rupa agar identitas setiap warga negara menjadi jelas dan diakui existensinya.

“Pelayanan sistem administrasi kependudukan di Kota Medan sudah cukup baik dalam melayani kebutuhan masyarakat dan ini terbukti dengan diakuinya Kota Medan sebagai kota terbaik ketiga secara nasional dalam pelayanan administrasi kependudukan, untuk itu kami memberikan apresiasi kepada Pemko Medan akan kinerja ini,” ucap Syaiful.

Ia mengatakan, pendirian mesin anjungan dukcapil mandiri juga sudah mulai ada di Kota Medan guna menghindari dan meminimalisir korupsi karena hilangnya persinggungan antara petugas dengan masyarakat.

Ia berharap ke depannya pelayanan ini semakin lebih baik dengan adanya perda penyelenggaraan administrasi kependudukan yang akan sudah disahkan.

Dalam perda penyelenggaraan administrasi kependudukan ini dalam pasal 12 ayat (1) waktu penyelesaian pelayanan masing-masing jenis pendaftaran penduduk sebagai berikut,
KK paling lambat 5 hari kerja, KTP-el paling lambat 7 hari kerja, surat keterangan pindah paling lambat 4 hari kerja, surat keterangan pindah datang paling lambat 4 hari kerja, surat keterangan pindah ke luar negeri paling lambat 4 hari kerja, surat keterangan datang dari luar negeri paling lambat 4 hari kerja atau surat keterangan tempat tinggal paling lambat 4 hari kerja.

“Waktu-waktu penyelesaian administrasi kependudukan ini terbilang cepat, untuk kemudahan masyarakat dalam mendapatkan hak-hak dasar mereka akan administrasi kependudukan. Untuk hal ini kami minta Pemko Medan bisa profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai waktu yang telah ditentukan didalam perda,” ujarnya.

Politisi muda PKS Kota Medan ini mengatakan, dalam pembahasan-pembahasan yang berlangsung di pansus pembuatan ranperda ini tidak mengatur mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang ingin mengurus surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang.

Artinya setiap warga masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya alias gratis.

Namun, fakta di lapangan pihaknya temukan banyak warga yang mengeluh mahalnya biaya mengurus administrasi kependudukan, khususnya surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang.

“Kita minta sebelum Perda tersebut diberlakukan di masyarakat, Pemko Medan harus terlebih dahulu mensosialisasikan ke masyarakat. Jangan nanti begitu masyarakat terlambat langsung didenda. Perdanya memang sudah ada, tapi masyarakat belum tentu tahu semua,” tuturnya. (zn)

  • Bagikan