MEDAN-Terhitung hari ini, Senin (21/12) hingga 4 Januari 2021, setiap warga yang ingin masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut), diharuskan menunjukkan hasil negatif dari tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen detection Rapid Diagnostic Test ( RDT-ag).
Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19, khususnya pada arus mudik libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan itu tertuang dalam terbitnya Surat Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020.
“Disampaikan kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yang masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara, wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag) dengan masa berlaku selama 14 hari,” tertulis dalam dokumen itu.
Kebijakan itu mulai 21 Desember sampai dengan 4 Januari 2021. Disebutkan pula, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil PCR atau RDT-ag, tidak dibenarkan masuk ke Sumut.
“Itu dari pusat. Jadi perjalanan, khusus Sumatera Utara ya. Apabila dia keluar dari wilayah merah, wajib menunjukkan dia sehat, swab, antigen minimal. Itu yang digunakan, tidak rapid test,” kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi membenarkan adanya peraturan ini, Senin (21/12). (zn)