SIMALUNGUN- Sebanyak 355 pekerja warga kabupaten Simalungun kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid 19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Simalungun ,Marolop Silalahi ,Rabu (5/5/2020),mengatakan,89 orang kehilangan pekerjaan karena PHK dan 266 dirumahkan perusahaan baik yang ada di wilayah kabupaten Simalungun maupun di luarnya.
” Data pekerja yang di PHK dan dirumahkan,sesuai laporan yang disampaikan pengusaha dan dilaporkan pekerja ke Dinas Tenaga Kerja Pemkab Simalungun,” sebut Marolop.
Para pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan tambah Marolop disarankan mengurus Kartu Pra Kerja dengan mendaftar di link prakerja.kemenaker.go.id untuk mendapatkan bantuan pemerintah di masa pandemi Covid 19. (zn)