PEMATANGSIANTAR- Setelah ditangani lebih kurang 3 bulan, Polresta Pematangsiantar akhirnya menetapkan 4 tersangka kasus kesalahan prosedur pemandian jenazah wanita oleh pria di RSUD Djasamen Saragih.
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukmanto kepada para wartawan,Jumat (11/12/2020) siang mengatakan, kasus tersebut ditangani September 2020, atas laporan Fauzi Munthe yang keberatan jenazah istrinya dimandikan oleh pegawai pria RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar dan dinilai melanggar syariat Islam.
” Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar menetapan 4 tersangka pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Djasamen Saragih sebagai tersangka,karena melanggar melanggar Pasal 79 C Jo Pasal 51 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran,” ujar Boy.
Para tersangka petugas pemandi jenazah RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, adalah DAA, RE, ES dan RS diancam hukuman 5 tahun penjara.
Polisi tambah Boy berupaya maksimal menangani kasus kesalahan prosedur pemandian jenazah wanita oleh pria pegawai RSUD Djasmen Saragih Pematangsintar yang sempat menjadi perhatian publik.
Keempat tersangka tambahnya sejauh ini belum ditahan karena tenaganya masih dibutuhkan di tengah pandemi Covid 19.