PADANGSIDIMPUAN-Sidang gugatan keduabelas terhadap Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Effendi Nasution (tergugat I), Kadis Kesehatan Sopian Subri Lubis (tergugat II), Kominfo Islahuddin Nasution (tergugat III), serta salah satu media massa (tergugat IV dan V) di Pengadilan Negeri (PN) ‘Kota Salak’, Jumat (20/11) pagi, kembali digelar.
Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan kesaksian dari ahli pihak penggugat serta dua saksi dari pihak tergugat. Kepada awak media seusai persidangan, Abdur Rozzak Harahap SH, selaku kuasa hukum penggugat, mengaku kalau banyak pertanyaan darinya yang tak mampu dijawab oleh saksi dari tergugat.
Contoh, kata Rozzak, pada pertanyaan yang diajukannya kepada saksi tergugat atas nama Ali Ibrahim Dalimunthe, yang pada saat konferensi pers pengumuman 3 pasien positif Covid-19, Selasa (16/6) lalu menjabat sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Padangsidimuan.
“Apakah dalam mengambil keputusan untuk mengumumkan inisial pasien positif Covid-19 (termasuk suami kliennya) itu, hadir Forkopimda ? Itu tidak bisa menjawab (saksi tergugat),” sebut Rozzak.
Kemudian, yang kedua, saat pihaknya bertanya apakah pengumuman atau konferensi tersebut, penting atau tidak, Rozzak menyebut kalau saksi tergugat juga tak menjawab. Lalu, keberatan dari kliennya atas konferensi pers, yang disebut Rozzak, sudah diajukan secara tertulis ke GTPP Covid-19 Kota PSP, saksi tergugat juga tak tau terkait hal tersebut.
“Keberatan secara tertulis itu, sudah diterima oleh anggotanya, dia (saksi tergugat) tidak tau sendiri. Padahal, dia sebagai sekretaris. Terus kita tanyakan, kenapa (pasien) positif (Covid-19) diumumkan? (Namun) ketika (sudah) hasil negatif tidak diumumkan, dia pun tidak bisa menjawabnya,” terang Rozzak.
Intinya, tanggungjawab terkait persoalan itu tetap melekat kepada Ketua GTPP Covid-19 Kota PSP, dalam hal ini Wali Kota. Yang diatur jelas dalam Keppres No.9 tahun 2020 tentang pembentukan tim GTPP. Kemudian, sambung Rozzak, di dalam surat edaran Mendagri juga disebutkan, bahwa Kepala Daerah selaku Ketua GTPP tidak boleh didelegasikan ke siapapun.
Begitu juga terhadap saksi kedua dari tergugat atas nama Evi Julianti Hasibuan. Beberapa pertanyaan dari pihaknya juga ada yang tidak mampu dijawab. Dalam arti kata, Rozzak menilai kalau kedua saksi yang dihadirkan pihak tergugat kurang kompeten dalam menjawab pertanyaan. Pada persidangan itu, pihak penggugat juga hadirkan ahli atas nama Dr Eka Sihombing SH MHum.
“Beliau (ahli) kesimpulannya bahwa, pengumuman identitas pasien (positif Covid-19) seperti, (contoh) RS, RL itu, sebetulnya tidak boleh. Yang boleh hanya akun anonim. Misalnya, PDP 01 atau suspek 01 atau positif 01, seperti itu,” jelas Rozzak.
Sementara, salah satu Kuasa Hukum pihak Tergugat, Romi Rambe SH menilai, kalau saksi dari pihaknya mampu menjawab pertanyaan dari Hakim maupun Kuasa Hukum Penggugat. Namun, dia tak menampik, kalau saksi pihaknya ada menjawab tidak tau atau tidak ingat, karena sudah cukup lama konferensi pers pengumuman pasien positif Covid-19 itu berlangsung.
Sebagai informasi, sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan atau Jumat (27/11). Agenda persidangan masih mendengarkan kesaksian dari saksi pihak tergugat. Menurut, Kuasa Hukum Tergugat, kemungkinan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli. (zn)