TAPANULI SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan, Jumat (16/10/2020) siang menggelar rapat pleno penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2020.
Dalam rapat yang berlangsung di gedung KPU yang berada di Jalan Sipirok-Padangsidimpuan tepatnya di Desa Situmba, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan diumumkan DPT berjumlah 206.480 jiwa.
Kepada LENSAKINI, Komisioner KPU Tapanuki Selatan, Efendi Rambe mengatakan, jumlah DPT tersebut sesuai dengan berita acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 141/PL.02.1-BA/1203/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2020
“Usai melaksanakan Rapat Pleno di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2020. Daftar Pemilih Tetap berjumlah 206.480.” ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, dalam rapat tersebut juga menetapkan jumlah TPS di Kabupaten Tapanuli Selatan yakni 731 TPS. Hal ini tersebar di 15 kecamatan, 248 desa/kellurahan.
“Dalam 15 kecamatan, 248 desa/kelurahan ada 731 TPS,” pungkasnya. (UA)