PADANGSIDIMPUAN-Pengesahan LPJ APBD 2019 Kota Padangsidimpuan diduga ditolak Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Sayangnya, hingga saat ini, belum diketahui apa yang menjadi penyebab penolakan tersebut. Saat dihubungi LENSAKINI, Rabu (9/9/2020), Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Padangsidimpuan, Iswandy Arisandy membenarkan kabar itu.
Namun, kata politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu, hingga kini belum ada surat resmi secara tertulis mengenai penolakan tersebut.“Kalau surat penolakannya belum ada, hanya secara lisan sudah ada. Itulah opsi yang dikasihkan oleh provinsi. Bisa ditolak, atau peninjauan kembali,”ungkapnya.
Kendati demikian, anggota DPRD yang sudah dua periode menjabat itu menjelaskan, saat ini tengah dilakukan proses mediasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dijelaskannya, yang menjadi permasalahan LPJ ditolak adalah pengesahannya, bukan isinya.
“Permasalah LPJ itu ditolak masalah pengesahannya saja, korum tidak korumnya itu yang menjadi persoalan,” pungkasnya.
Sekedar informasi, rapat paripurna pengesahan pertanggung-jawaban P-APBD tahun 2019 digelar di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan, Senin (3/8/2020) lalu. Dalam rapat tersebut dihadiri 19 dari 30 orang wakil rakyat.
Sekedar mengingatkan, Iswandy Arisandy merupakan salah satu anggota DPRD yang ikut menyetujui LPJ APBD 2019. Selain itu, Andy termasuk dari 19 orang yang menyatakan korum sehingga LPJ disahkan dalam rapat paripurna.
(UA)