Histerisnya Istri Kurir Narkoba Asal Madina Mendengar Suami Tidak Jadi Divonis Mati

  • Bagikan
Salah seorang istri tersangka terlihat tidak sadarkan diri ketika mengetahaui vonis hakim PN Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN-Tangis keluarga dari kedua kurir narkoba langsung tak bisa terelakkan ketika mengetahaui putusan majelis hakim PN Padangsidimpuan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Adi Syahputra (25) dan Pandapotan Rangkuti (43).

Air mata Nisa Lubis  dan Nur Aminah, kedua istri kurir narkoba  yang divonis 20 tidak henti-hentinya menangis ketika mengetahaui hukuman yang diterima oleh suami mereka. Sembari menggendong anak, air mata mereka terus berjatuhan. Bahkan, salah satu dari mereka ada yang tidak sadarkan diri ketika mendengar vonis tersebut.

Sejak pagi, kedua istri dan keluarga dari terpidana kasus narkoba tersebut sudah menunggu putusan hakim PN Padangsidimpuan. Berharap agar suami mereka lulus dari lubang maut yang bernama vonis mati.

Tangisan dari keduanya semakin terlihat ketika diberikan kesempatan untuk Video Call melalui aplikasi WhatsApp. Bagaimana tidak, keduanya dapat melihat langsung suami mereka pasca menjalani persidangan. Saling menangis, dan menasehati terjadi antara pasangan suami istri masing-masing.

“Alhamdulillah, suami saya tidak jadi dihukum mati,”ujar Nina Lubis kepada LENSAKINI ketika ditemui. Sebelum vonis, dia bersama keluarganya sangat resah. Rasa takut dan khawatir menghampirinya.

“Perasaan takut, cemas selalu datang, karena suami akan divonis mati,”tuturnya. Dia berterima kasih kepada seluruh masyarakaat yang sudah memberikan dukungan kepada dia dan keluarga.

Diberitakan sebelumnya, dua orang kurir narkoba yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan masing-masing bernama Adi Syahputra (25) dan Pandapotan Rangkuti (43) warga Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, akhirnya divonis hukuman 20 tahun perjara.

Majelis hakim yang diketua oleh Lucas Sahabat Duha, menjatuhkan vonis 20  tahun penjara terjadap dua orang tersangka narkoba asal Kabupaten Mandailing Natal. Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mengungkapkan beberapa pertimbangan.

“ Hasil sidang tadi, Adi Syahputra  dan Pandapotan Rangkuti divonis 20 tahun penjara,”ujar Kuasa Hukum terdakwah kepada LENSAKINI ketika dihubungi melalui telepon seluler. Namun, dia belum bisa membacakan dasar pertimbangan hakim tersebut, karena saat ini memiliki kesibukan.

“Nanti saya akan ke PN Padangsidimpuan untuk membacakan sejumlah pertimbangan hakim,”tuturnya. Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat terutama media yang sudah mengawal jalannya kasus tersebut. (zn)

  • Bagikan