Tapanuli Selatan- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Selatan secara resmi buka pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2020. Sesuai dengan surat pengumuman KPUD Tapsel Nomor : 861/PL.02.2-PU/1203/KPU-Kab/VIII/2020 yang ditanda tangani oleh Ketua KPUD Tapsel Panataran Simanjuntak.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Tapsel Syawaluddin Lubis, MAP saat dihubungi LENSAKINI mengatakan pendaftaran pasangan calon dilaksanakan selama tiga hari, yakni 4-6 September 2020 dan bertempat di Kantor KPUD Tapsel di Jalan Sipirok – Padangsidimpuan Km.9 Desa Situmba Kecamatan Sipirok.
“Bagi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati melalui partai politik, serta pengurus partai politik atau gabungan partai politik wajib hadir saat melakukan pendaftaran. Dalam hal pengurus partai politik atau gabungan partai politik, atau salah satu bakal calon pasangan tidak dapat hadir saat pendaftaran, maka tidak dapat melakukan pendaftaran. Kecuali dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang” ia jelaskan.
“Adapun syarat untuk pendaftaran pencalonan melalui jalur politik harus memiliki dukungan 20% atau 7 kursi dari total kursi DPRD Tapanuli Selatan hasil Pemilu 2019. Sedangkan pendaftaran pencalonan melalui jalur perseorangan telah selesai saat Februari 2020 lalu. Dan tidak ada yang mendaftar saat itu” tambahnya.
Syawaluddin Lubis juga berpesan kepada masyarakat Tapsel agar berpartisipasi aktif dalam proses Pilkada yang akan datang. Termasuk ikut menjaga ketentraman dan kedamaian selama proses Pilkada berjalan.
“Masyarakat harus aktif mengikuti setiap tahapan pilkada yang akan datang. Agar masyarakat benar-benar tahu informasi yang benar dan terhindar dari berita bohong/ hoax. Tentu untuk ketentraman dan kedamaian kita semua” tutupnnya.