Terkait  Kades  Batahan Yang Ditahan Polda Sumut, PMD Mengaku Tidak Tahu

  • Bagikan

MANDAING NATAL– Terkait ditetapkannya Kepala Desa Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sebagai tersangka korupsi dana desa (DD), oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), (25/08/2020), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mengaku tidak mengetahauinya.

“Untuk kasus itu terjadi pada tahun 2016, secara keseluruhan saya tidak mengikutinya,”ujar Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Madina, Sahnan Batubara melalui Kasi Administrasi Desa Anjur Brutu kepada LENSAKINI.

Dijelaskan Anjur, pada 2016 proses pengajuan anggaran masih di bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan di 2017 yang menangani Desa itu baru Dinas PMD Madina. “kasusnya kan di tahun 2016 otomatis kami tidak mengetahui bagaimana proses pengusulannya dan juga penganggarannya,” sebutnya.

Sebelumnya Kepala Desa Pasar Batahan Fajar Sidik Rangkuti diduga menggelapkan dana desa yang diperuntukkan untuk pembangunan gedung Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) senilai Rp.413.220.466.

Dimana,  pada 2016 Desa Pasar Batahan menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.78.000.000 dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp604.381.985.

Terhadap pelaksanaan APBDesa Pasar Batahan Kecamatan Batahan telah dilakukan realisasi penyerapan anggaran sebayak 4 kali sesuai dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yaitu sebesar Rp.682.381.958.

Namun pada pelaksanaan APBDesa Desa Pasar Batahan Tahun 2016, diketahui ada kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan namun telah dilakukan penyerapan anggaran yaitu pembangunan TPA dan bangunan pelengkap yang bersumber dari Dana Desa Pasar Batahan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp413.210.800 yang berlokasi di Desa Pasar Batahan Kecamatan Batahan. Disimpulkan ada kelebihan pembayaran sebesar Rp.215.518.584.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polda Sumut, dan dijerat dengan UU RI No. 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (zn)

 

  • Bagikan