MEDAN-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap seorang pelaku pencurian di sebuah rumah di Jalan Abadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Senin (24/8/2020). Pelaku berinisial ES alias E ditangkap petugas di Jalan TB Simatupang, Lingkungan III, Kelurahan Sunggal.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang warga berinisial S (53) ke Polsek Sunggal. Kepada petugas, korban melaporkan rumahnya di Jalan Abadi dibobol maling, Minggu (23/8/2020).
“Dalam aksinya, pelaku membawa kabur dua unit jam tangan merek Rolex dan Seiko,” kata Budiman, Rabu (26/8/2020).
Mendapatkan laporan, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal turun ke lokasi untuk menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.
Setelah ditangkap, ES kemudian diamankan ke Polsek Sunggal. Petugas menjerat ES dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.