LABUHANBATU – Setelah lama buron, oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan, berinisial IF, tersangka kasus penganiayaan terhadap salah seorang sopir akhrnya ditangkap polisi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap di Kota Rantau Prapat. “Untuk tiga orang rekan IF yang ikut dalam pengeroyokan saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).
Dengan menggunakan baju kaus warna merah tanpa alas kaki, terlihat IF diperiksa penyidik di ruang Unit 1 Resum Polres Labuhanbatu. Oknum anggota DPRD dari Fraksi PDIP yang sempat kabur itu diperiksa sendiri dan tidak didampingi empat orang pengacaranya.
IF sempat buron selama 25 hari semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu karena diduga terlibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan sadis bahkan hingga mencabut kuku korban Muhammad Jefri Yono (MJY), yang bekerja sebagai sopir.
Tersangka dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (SN)