PADANGSIDIMPUAN-Kantor Hukum Adnan Buyung Lubis SH dan Rekan, siap menjadi penasehat hukum MP, salah seorang warga yang diduga mempunyai kelainan mental yang dilaporkan oleh Dirut RSUD Padangsidimpuan, ke Mapolres Padangsidimpuan.
“Kami dari kantor Adnan Buyung Lubis SH dan Rekan, siap menjadi penesehat hukum beliau (MP) nanti,”ujar Adnan Buyung Lubis kepada LENSAKINI ketika ditemui di kantornya, Rabu (26/08/2020).
Dijelaskan Buyung, pasal 44 ayat (1) KUHP dijelaskan, tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”Ketika nanti sudah terbukti bahwa MP mengalami gangguan jiwa, maka demi hukum harus dibebaskan,”ungkpanya.
Ditanya tentang laporan yang dibuat oleh Direktur RSUD Padangsidimpuan, mantan anggota DPRD Padangsidimpuan dua periode itu menjelaskan bahwa itu hak dari pelapor (dirut). Namun ingat, pihak kepolisian harus lebih hati-hati dalam menangani kasus tersebut.
“Salah satu yang harus disiapkan pihak kepolisian adalah dokter kejiwaan, apabila mereka mau melanjutkan kasus ini,”tandasnya. Buyung mengakui, beberapa hari yang lalu, persisnya sebelum MP dilaporkan ke Mapolres Padangsidimpuan, mereka sudah berbicara.
Adnan tidak bisa memastikan apakah MP mempunyai kelainan jiwaaan atau tidak, namun, dari hasil pembicaraan, MP diduga mengalami gangguan mental kejiwaan.”Kita tidak boleh membuat vonis, tapi dari ciri-cirinya, MP memiliki ganggung ke jiwaan,”tandasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Sopian Sobri Lubis, nekat melaporkan orang yang diduga mempunyai kelainan mental ke Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (25/08/2020). (zn)