PADANGSIDIMPUAN- Aliansi Mahasiswa Pemuda Social Control Kota Padangsidimpuan kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Senin (24/8/2020) siang.
Kendatangannya ini guna memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kominfo Kota Padangsidimpuan APBD Tahun 2019.
Kepada LENSAKINI, Ahmad Yani Ketua Front Aksi Mahasiswa Untuk Reformasi dan Demokrasi mengatakan, kedatangan dirinya yang juga guna memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan serta dokumen-dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kominfo Kota Padangsidimpuan APBD Tahun 2019.
“Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan nomor : 05/L.2.15/Fd.1/08/2020 tanggal 5 Agustus 2020. Kami telah hadir memberikan keterangan mulai dari jam 10.00 sampai 15.00 dan memberikan dokumen-dokumen terkait dengan dugaan Tindak pidana Korupsi pada Dinas Kominfo Kota Padangsidimpuan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pemuda Mahasiswa Sosial Control, Ary Azi mengatakan, pihaknya mendukung Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dengan dugaan korupsi.
Dimana mereka menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara dari hasil investigasi.
“Siapapun yang diduga terlibat dalam kegiatan pelaksanaan program kegiatan pada Dinas Kominfo Kota Padangsidimpuan bersumber dari APBD Tahun 2019,” pungkasnya. (UA)