MAKASSAR – Jainuddin alias Robi (40), harus diamankan polisi, sebab menjambret tas milik wanita yang dinikahinya secara siri, Syarina (30) karena diduga terbakar cemburu saat korban dibonceng pria lain.
Robi diamankan Timsus Polsek Rappocini di rumah saudaranya, Jalan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu, (19/08/2020) bersama barang bukti tas milik korban berisi perhiasan emas, dompet, kunci mobil dan surat-surat penting.
Kanit Reskrim Rappocini, Iptu Nurtcahyana mengatakan, kejadian penjambretan itu bermula ketika Robi melihat istrinya tengah dibonceng pria lain di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, sekira pukul 16.30 Wita. Tidak lama membuntuti, ia lalu merampas tasnya.
“Isinya ada perhiasan emas seberat 50 gram, uang tunai Rp500.000, kartu ATM, STNK mobil dan motor berikut kuncinya. Total kerugian Rp40 Juta. Tersangka dan korban berstatus suami istri siri,” ucap Nurtcahyana, Jumat (21/8/2020).
Dijelaskan Nurtcahyana, korban yang tahu jika pelaku merupakan suaminya langsung melapor ke kantor polisi. Petugas langsung bergegas melakukan penyelidikan, tidak lama Robi pun ditangkap.
“Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya, lantaran cemburu karena pada saat di tempat kejadian perkara, ia melihat istrinya berboncengan dengan laki-laki lain. Namun masih kita dalami lagi,” jelas Nurtcahyana.
Kini Warga Jalan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini itu masih menjalani pemeriksaan, oleh penyidik dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara. (SI)