MEDAN-Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Wirya Al Rahman bersama pimpinan DPRD Medan melakukan penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD tahun 2020 dan dokumen rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA PPAS) Rancangan Perubahan APBD Kota Medan tahun 2020, Selasa (18/8) di ruang rapat paripurna DPRD Medan.
Sekda Medan, Wirya mengatakan, evaluasi dan pendalaman telah dilakukan baik dari sisi pendapatan maupun belanja sesuai dengan isu-isu pembangunan Kota Medan terutama dalam memenuhi amanat peraturan pemerintah pusat terkait anggaran pandemik covid 19.
“Melalui pembahasan bersama, maka telah disepakati proyeksi pendapatan setelah perubahan tahun 2020 sebesar Rp 4,69 triliun lebih atau menurun 22,93 persen dibandingkan sebelum perubahan tahun 2020,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Wirya, dari sisi belanja juga disepakati perubahan belanja diproyeksikan Rp 4,91 triliun lebih atau menurun 16,02 persen dibandingkan sebelum perubahan tahun 2020. Yakni belanja tidak langsung sebesar Rp 2,77 triliun lebih atau 53.42 persen dari total belanja daerah, belanja langsung sebesar Rp 2,42 triliun lebih atau 46,58 persen dari total belanja daerah.
Selanjutnya dari sisi pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp 496,81 miliar yang digunakan untuk mendukung belanja daerah.
“Melalui formulasi anggaran yang disepakati, kita berharap APBD perubahan Kota Medan tahun 2020 nantinya dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan perekonomian kota yang cenderung melambat,” katanya.
Sebelumnya, pimpinan DPRD Medan yang disampaikan Wakil Ketua, T Bahrumsyah, menyampaikan, rencana target pendapatan dari dana perimbangan bagi hasil pajak dan bukan pajak yang semula diasumsikan mengalami perubahan menjadi Rp 163.440.737.800, setelah pembahasan mengalami peningkatan menjadi Rp 207.810.387.000.
Dimana target pendapatan dari dana alokasi khusus non fisik semula diasumsikan sebesar Rp 269.745.780.000 sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan tentang tata cara pengelolaan dan rincian Alokasi Dana Cadangan bantuan operasional kesehatan tambahan gelombang III tahun 2020, mengalami penambahan anggaran sebesar Rp 6.300.000.000 menjadi Rp 276.045.780.000.
Sementara rencana target pendapatan dari dana bagi hasil pajak dari propinsi dan lainnya semula diasumsikan sebesar Rp 593.549.620.658 setelah pembahasan mengalami peningkatan menjadi Rp 650 miliar.
Pendapatan dari pajak daerah yang semula diasumsikan mengalami pengurangan target sebesar 38,33 persen, sesudah pembahasan disepakati menjadi 31,5 persen, diluar perubahan asumsi pendapatan pajak daerah dari sektor pajak reklame dan pajak penerangan jalan. Sedangkan pajak reklame semula diasumsikan Rp 20.646.626.293,75 setelah pembahasan disepakati Rp 25 miliar dan pajak penerangan jalan semula Rp 288,5 triliun menjadi Rp 300 miliar.
“Secara keseluruhan dari sisi pendapatan terdapat perubahan asumsi pendapatan dengan peningkatan target pendapatan sekitar Rp 283 miliar,” katanya.
Dari sisi belanja, lanjut Bahrum, dengan adanya perubahan asumsi pada pendapatan daerah, Pemko Medan diminta untuk melakukan harmonisasi, penyesuaian dan penyelerasan dengan memperioritaskan anggaran belanja infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan penataan ruang.
“Prioritas ini juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat yang terkena pandemi covid 19 dan anggaran kesehatan bagi masyarakat yang sebelumnya peserta BPJS PBI provinsi tapi tidak lagi menjadi peserta akibat pengurangan kuota sehingga harus dianggarkan dalam perubahan APBD Kota Medan,” tuturnya. (zn)