Jadi Pengedar Narkoba di Tapsel, Warga Jambi Ditangkap Polisi

  • Bagikan

TAPANULI SELATAN- Seorang pengedar narkoba di Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan ditangkap Sat Narkoba Polres Tapanuli Selatan, Sabtu (15/8/2020) malam.

Dari tangan pria yang berinisial ASH (35) warga Jalan Asrama Koniof Kma 142, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi ini, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram dan narkotika jenis ganja seberat 4,46 gram.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di kawasan Kelurahan Bintuju. Dari informasi tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka. Alhasil, petugas langsung menyergap tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 1 bungkus rokok yang berisikan 1 bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang di dalamnya berisikan 7 bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat 1,48 gram.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan ganja yang ditemukan di atas tanah tepatnya di sampang kaki sebelah kanan tersangka dengan jarak kurang lebih 1 meter serta dan 1 bungkus yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih yang ditemukan dari kantong depan baju sebelah kiri tersangka.

Oleh petugas, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Selatan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Eddy Sudrajat melalui Kasubbag Humas Polres Tapanuli Selatan, Iptu Asjul Pane membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya, Selasa (18/8/2020) siang. (UA)

  • Bagikan