MEDAN – Permintaan uang dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Plt Kadis Perkim Kabupaten Labuhanbatu Paisal Purba terungkap alasannya untuk bos atau ketua yang diyakini saksi sebagai Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe.
Ungkapan Bos atau ketua itu disampaikan saksi Ilham Nasution selaku pengawas lapangan dan penanggungjawab pengerjaan proyek pembangunan yang dihadirkan dalam sidangan lanjutan terdakwa Paisal Purba dalam kasus OTT di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8/2020) petang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata, saksi Ilham Nasution menjelaskan, terdakwa Faisal Purba berulang kali memintanya agar secepatnya menyerahkan sejumlah uang (Fee Proyek) pada proyek pembangunan gedung D Rumah Sakit Umum (RSUD) Rantauprapat senilai Rp28 miliar lebih. Hal itu dinilai untuk memperlancar selesainya berita acara (BA) pengerjaan proyek 95%.
“Sebenarnya Pak Paisal orang kedua yang meminta uang, sebelumnya ada juga yang meminta. Tapi saya bilang saya gak ada uang,” kata saksi di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8/2020).
Saksi Ilham Nasution mengatakan, besaran permintaan uang itu disepakati Rp1,5 miliar, namun saksi mengaku tidak dapat menyanggupi permintaan tersebut. Kemudian terdakwa Faisal Purba mengatakan kepada saksi, jika tidak ada diserahkan uang tersebut, dia akan lepas tangan dengan proyek yang dikerjakan saksi.
“Sudah ada uangnya kata Faisal, lalu saya jawab belum ada. Kalau gitu saya lepas, saya jawab ya sudah,” kata Ilham Nasution.
Selanjutnya, Ilham Nasution menceritakan, Jefri ajudan terdakwa Plt Plt Kadis Perkim kembali menghubungi dirinya untuk menyampaikan pesan Faisal Purba yang menanyakan uang itu dengan istilah “barang” tersebut.
“Katanya ada pesan Pak Paisal, sudah ada ‘barangnya’? Lho ini ada apa, semalam katanya gak mau urus lagi,” kata Ilham.
Merasa dirinya tertekan, dia lalu melapor ke Polda Sumut. Kemudian, selama proses laporannya berjalan di Polda Sumut, dia kembali menghubungi Paisal, dan meminta bertemu di sebuah warung kopi di Rantauprapat.
“Namun karena ada urusan penting, Jefri Hamsyah yang datang dan saya kasihkan uang Rp40 juta,” kata dia.
Dia menyebut, tidak ada kesepakatan soal berapa uang yang diberikan, yang disanggupi korban hanya Rp40 juta. Namun menurut dia di dalam amplop itu ada lembaran cek senilai Rp1,4 miliar yang terikut terambil dan rencananya untuk membeli kebutuhan bahan material bangunan. Akhirnya dalam pertemuan itu, petugas polisi langsung datang melakukan penangkapan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamin Natalia Tambunan saat mendalami pertanyaan proses permintaan uang itu terungkap keterangan saksi bahwa Paisal Purba mengatakan kepada saksi, bagaimana untuk bos karena, setiap pencairan BA proyek tidak ada memberikan uang.
“Bagaimana untuk bos. Setiap pencairan tidak ada ngasih. Paisal meminta (uang) kadang-kadang menyampaikan untuk ketua dan kadang-kadang dia bilangnya, bos. Sepengetahuan saya Bupati Andi Suhaimi bosnya, Ketua OKP dan Paisal Purba Bendahara OKPnya,” kata dia.
Lebih jauh pada keterangannya, saksi mengaku, para terdakwa sebenarnya tidak ada hubungan dengan pekerjaan gedung D RSUD Rantauprapat tersebut. Namun, karena saksi menganggap terdakwa Paisal dekat dengan bupati, dia pun menyanggupi permintaan uang karena khawatir proses pencairan 95% proyeknya jadi terhambat.
Sementara, terdakwa Paisal Purba yang dimintai tanggapan oleh hakim membantah keterangan saksi. “Saya tidak ada memaksa atau mengancam pencairan. Yang saya ingat begitu. Kedekatan saya dengan bupati hal normatif-normatif saja,” kata terdakwa.
Dia juga membantah menjual-jual nama Bupati Labuhanbatu untuk meminta uang itu.
Sementara itu, saksi Adlin Dalimunthe, selaku adik Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe yang juga memberikan kesaksian dalam persidangan itu, mengaku tidak begitu banyak mengetahui soal kasus itu.
Dia mengaku tidak pernah menyuruh terdakwa Paisal Purba untuk meminta uang. Begitu juga atas perintah abangnya juga tidak ada. Bahkan katanya dia tidak pernah menemui terdakwa ke Kantor Kadis Perkim, kecuali hanya sekali ke rumah Paisal Purba untuk meminjam sepeda motor.
Namun keterangan Adlin Dalimunthe itu dibantah oleh Paisal Purba. Menurut Paisal Purba, Adlin Dalimunte pernah datang keruangannya dan ada saksi lain yang melihatnya.
Sebelumnya, dalam Surat Dakwaan JPU Afif Hasan Muhammad dan Riamin Natalin Tambunan disebutkan, Plt Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba
dan Jefri Hamsyah selaku staf, mendesak serta meminta uang senilai Rp2 miliar kepada saksi korba agar proses BA pembayaran 95% pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat berjalan lancar.