KARO- 3 orang pengedar narkoba jaringan Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo disejumlah lokasi terpisah di Kota Kabanjahe dan Brastagi Karo, Sumut.
Informasi yang diperoleh LENSAKINI dari pihak kepolisian, ketiga tersangka ditangkap dalam serangkaian penindakan yang dilakukan petugas sejak Senin hingga Selasa (11-12/8/2020).
“Setelah serangkaian proses interogasi, dari ketiga tersangka diperoleh keterangan bahwa mereka terlibat jaringan narkoba seorang narapidana (napi) yang saat ini sedang menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta, bernama Daus Kembaren,” ujar Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka sebanyak 32 paket sabu siap edar dengan berat bruto 11,58 gram. “Awalnya personel menangkap Wira Pranata Kacaribu (24), warga Jalan Kota Cane, Gang Purba, Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe, pada Senin (10/8/2020) di kawasan Jalan Kota Cane,” ujar Kasat.
Dari tersangka diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 0,24 gram. Usai ditangkap ia mengaku memperoleh sabu dari rekannya Rizal Efendi.
Selanjutnya personel Satresnarkoba Polres Karo melakukan pengembangan terhadap Rizal Efendi (29), warga Jalan Upah Tendi Sebayang, Kabanjahe, atau sesuai KTP Jalan Wagimin, Gang Sejahtera No. 1 Kabanjahe. Pukul 23.00 WIB polisi menangkap Rizal Efendi di sebuah rumah di kawasan Jalan Upah Tendi Sebayang. Dari tersangka diamankan 13 paket sabu dengan berat bruto 7,83 gram.
“Usai ditangkap, Rizal Efendi mengaku memperoleh sabu-sabu dari Abriansyah Putra Koto (26), warga Jalan Jamin Ginting, Gang Kardiol, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi. Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka Abriansyah Putra Koto ditangakap di rumahnya Gang kardiol Desa Rumah Berastagi. Dari tersangka diamankan barang bukti 18 paket sabu siap edar dengan berat bruto 3,51 gram,” pungkasnya. (zn)