427 Warga Binaan LP Narkotika Klas IIA Pematangsiantar Dapat Remisi

  • Bagikan

SIMALUNGUN-Jelang HUT RI ke 75 tahun, 427 dari 710 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Klas IIA Pematangsiantar, Sumatera Utara memperoleh remisi umum. Sedangkan, 283 warga binaan lainnya belum memenuhi syarat untuk memperoleh remisi.

Kepada wartawan, Selasa (11/8/2020) siang, Kepala LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar, EP Prayer Manik mengatakan, dari 427 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 324 orang yang mendapat remisi sesuai usulan PP nomor 99 tahun 2012, dan 2 orang sesuai dengan PP nomor 28 tahun 2006, serta 101 orang merupakan warga pidana umum.

“Pengurangan hukuman bagi warga binaan LP Narkotika Kelas II A Pematangsian atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya minimal sudah dijalani 6 bulan,sehingga layak diusulkan menerima pengurangan hukuman atau remisi HUT RI,” ujar Manik.

Pria yang akrab dengan jurnalis ini menambahkan,pengurangan hukuman diberikan antara 15 hari hingga 6 bulan. Mantan KPLP LP Kelas II A Pematangsiantar dan Kepala LP Lubuk Pakam itu mengatakan,pihaknya saat ini juga memberikan pelatihan bercocok tanam kepada warga binaan,sehingga dihatapkan setelah bebas memiliki ketrampilan mengolah lahan pertanian.

“Letak LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar yang berada di Raya ibukota kabupaten Simalungun,dan merupakan salah satu sentra produksi palawija di Sumatera Utara,menjadi salah satu motivasi untuk membina warga binaan sebagi petani yang memilili ketrampilan sehingga diharapkan bisa menjadi petani sukses,”sebut Manik.

(UA)

  • Bagikan