Ketua PD Muhammadiyah: Miras Dilarang, Pemkot Sidimpuan Harus Tegas Tegakkan Perda

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Amil Mahzul Nasution  menegaskan, pembunuhan yang terjadi di Simarsayang, Kelurahan Bonan Dolok, menjadi bukti ketidak seriusan pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7/2005, tentang larangan penjualan dan pengedaran minuman keras.

“Kita mendesak pemerintah agar segera menegakkan perda tersebut, karena selama ini tidak ada bukti keseriusan pemerintah untuk menegakkan perda,”ujarnya kepada LENSAKINI ketika dihubungi melalui telepon seluler.

Menurutnya, Simarsayang belakangan ini telah menjadi tempat wisata keluarga. Tapi, Mahzul menyayangkan, dibalik keindahan Simarsayang, terpendam pakter tuak yang berpotensi untuk menjadi penyebab kriminalitas.”Selama ini pemerintah kemana, kok dibiarkan menjamur, padahal perda sudah ada,”ungkapnya.

Seperti halnya kejadian beberapa hari yang lalu, yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang ayah tiga anak di simarsayang, usai berkunjung ke salah satu pakter/penjual tuak di sidimarsayang.

Untuk itu, Amil Mahzul, meminta agar pemerintah untuk lebih serius dalam menegakkan aturan perda.”Saya meminta agar pemerintah segera menegakkan perda itu, kita tidak ingin kota Padangsidimpuan ini di kenal dengan banyaknya tempat-tempat hiburan maksiat,”imbuhnya.

Dia berharap kepada seluruh pemimpin dan stakeholder di Kota Salak agar sama-sama bergandengan tangan memberantas sumber-sumber kemaksiatan di padangsidimpuan.

 

  • Bagikan