Ketua MUI Padangsidimpuan: Pembunuhan di Simarsayang Bukti Tidak Maksimalnya Pemerintah Tegakkan Perda

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Zulfan Effendi Hasibuan menegaskan, pembunuhan yang terjadi di Simarsayang, Kecamatan Bonan Dolok, menjadi bukti bahwa, pemerintah belum maksimal dalam menegakkan peraturan daerah (perda).

Untuk itu, Zulfan berharap,  agar pemerintah untuk lebih serius dalam menegakkan aturan.”Saya meminta agar pemerintah segera menegakkan perda itu,”ujarnya kepada LENSAKINI, ketika dihubungi melalui telepon seluler. Menurutnya, untuk apa dibuat aturan jika tidak dijalankan.

Dia menilai, Pemkot Padangsidimpuan sudah lalai dalam menegakkan perda tentang miras. Di dalam Agama Islam jelas ditegaskan bahwa, minuman memabukkan itu dilarang. Tapi di Kota Padangsidimpuan malah sebaliknya, miras malah diperjual-belikan secara bebas.

“Kenapa Agama Islam melarang, karena miras tersebut sumber dari segala kejahatan, tapi di Padangsidimpuan seakan-akan bebas diperjual-belikan dan terbukti semakin menjamurnya warung tuak,”ungkapnya.  Dia berharap kepada seluruh pemimpin di Kota Salak agar sama-sama bergandengan tangan memberantas sumber-sumber kemaksiatan.

 

  • Bagikan