PADANGSIDIMPUAN-Rapat Paripurna Pertanggung-Jawaban P-APBD tahun 2019 yang digelar di Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padangsidimpuan, Senin (3/8/2020) dinilai cacat hukum. Sebab, dalam rapat yang dihadiri 19 dari 30 orang wakil rakyat itu banyak ditemukan kejanggalan.
Ketua Fraksi PDI-P, DPRD Padangsidimpuan, Taty Ariani Tambunan mengatakan, cacat hukumnya rapat paripurna itu telah terjadi sejak awal. Alasannya, P-APBD itu tidak ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan tidak melalui pembahasan di badan anggaran setelah turun evaluasi dari Gubernur.
Untuk dinyatakan sebagai peraturan daerah harus ada persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif. “Namun, keterangan Ketua DPRD, Siwan Siswanto, dia tidak ada menandatanganinya. Itulah salah satunya yang kami minta ke pimpinan DPRD untuk itu dipansuskan saat rapat Banmus,”ucapnya.
Dijelaskan, ada 3 fraksi yaitu, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Partai Demokrat yang minta itu di pansuskan. Menurutnya, usulan tersebut merupakan hak inisiatif anggota DPRD.” 3 fraksi yang meminta hak inisiatif itu, tapi tidak digubris pimpinan DPRD,” ujarnya.
Dia menambahkan, kejanggalan lain dengan adanya 3 buku APBD yang diserahkan kepada anggota DPRD secara bersamaan. “Bahkan, antara kedua buku itu masih banyak kejanggalan kejanggalan yang kami lihat. Makanya kami (PDIP) absen dalam hal pembahasan APBD 2019 ini,”ungkapnya.
Cacat hukum pada rapat paripurna tersebut kian diperkuat dengan jumlah hadirnya Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan. Dimana, pada rapat tersebut hanya dihadiri 19 orang wakil rakyat.
Padahal, menurut UU nomor 23/ 2014, rapat pembahasan itu harus dihadiri 2/3 dari anggora DPRD. “Anggota dprd itu ada 30 secara undang-undang menyatakan apabila pembahasan tentang APBD harus dihadiri 2/3. “Mungkin, keputusan Ketua DPRD lebih tinggi dari pada undang-undang,” tandasnya.
(UA)