KARO – Terkait kasus korupsi pengadaan tanah tempat pembuangan sampah/Tempat Proses Akhir(TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Kejaksaan Negeri Karo lakukan penggeledahan dokumen di kantor BPKAD Pemkab Karo, Senin (20/7/2020) sore.
Hingga pukul 16.00 WIB, petugas dari Kejari Karo masih melakukan pemeriksaan di ruangan yang tidak boleh dimasuki oleh pihak yang tidak berkompeten.
“Masih dalam proses. Kasi Pidsus, Andriani Efalina Br Sitohang, SH dan Kasi Intel Ifan Lubis SH MH beserta anggota lainnyamasih bekerja. Mari kita tunggu hasilnya nanti, “kata Kajari Karo, Denny Achmad, S.H.,M.H. via sambungan seluler.
Kasus ini sendiri menarik perhatian banyak pihak sejak, Jumat (17/7/2020) pukul 19.05 WIB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe menetapkan sekaligus menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Informasi dihimpun, tersangka berinisial BK seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara pria berinisial R, selaku konsultan untuk study kelayakan lahan TPA.
Untuk kelanjutan kasus akan dilihat dari hasil perkembangan penyidikan dan hasil dari persidangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. (zn)