
Medan – Suhu politik di Sumatra Utara semakin memanas setelah Hasan Basri, yang telah resmi dideklarasikan sebagai calon wakil gubernur (cawagub) mendampingi Edy Rahmayadi, dipecat dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama. Keputusan pemberhentian ini diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, pada Selasa (27/8/2024).
Hasan Basri, yang sebelumnya menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan, diberhentikan setelah mencalonkan diri sebagai cawagub Sumut tanpa izin dari atasannya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Anna, surat keputusan (SK) pemberhentian Hasan Basri telah ditandatangani oleh Menag pada 26 Agustus 2024.

“Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8/2024), Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama,” tegas Anna dalam siaran persnya.
Pemberhentian ini dilakukan menyusul deklarasi Hasan Basri sebagai cawagub yang diumumkan oleh Edy Rahmayadi pada 24 Agustus 2024.
Langkah Hasan Basri untuk terjun ke dunia politik ini ternyata menimbulkan gejolak di internal Kemenag, yang memutuskan untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan, tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya,” lanjut Anna.