Cipayung Plus Sidimpuan Bertahan di DPRD, ini Tuntutannya

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Ratusan massa aksi dari Cipayung Plus Kota Padangsidimpuan yang menggelar demo di depan Kantor DPRD Padangsidimpuan, Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, turut mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/8/2024).

Pantauan wartawan, massa aksi unjuk rasa tersebut merupakan kader dari PMII, IMM, HMI, GMNI dan HIMMAH yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Padangsidimpuan.

Massa juga membawa sejumlah tuntutan untuk mengawal putusan MK tersebut. Di antaranya, Massa meminta DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Kelompok Cipayung mendesak DPR RI melalui DPRD kota Padangsidimpuan untuk menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi demi menjaga stabilitas dan integritas sistem hukum di Indonesia, serta mengubur niat untuk merevisi RUU Pilkada.

Kemudian, massa menegaskan agar KPU RI menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.

“Kami menegaskan agar KPU menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan Pilkada 2024,” ucap massa aksi unjukrasa.

Selain itu, mereka juga meminta kepada Kapolri untuk tidak melakukan tindakan refresif kepada seluruh Aktivis dan Mahasiswa di seluruh Indonesia khususnya di kota Padangsidimpuan dalam melaksanakan unjuk rasa.

“Kami Cipayung Plus Kota Padangsidimpuan Tapanuli Selatan menegaslan sesuai UU Kepolisian RI Nomor: 02 Tahun 2002 Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Maka Polres Kota Padangsidimpuan harus taat pada Undang-Undang Kepolisian tersebut,” ujarnya.

  • Bagikan