Diduga ada Intervensi, Mediasi KUD Rimbo Tuo dengan PT Tri Bahtera Srikandi Dibatalkan

  • Bagikan

MANDAILING NATAL- Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal secara tiba-tiba membatalkan undangan mediasi antara Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) dengan KUD Rimbo Tuo Kel. Tapus Kec. Linggabayu, Rabu (21/8/2024).

Hal tersebut diketahui setelah pihak pemerintah melalui Camat Linggabayu, Edi Ikhsan meneruskan pesan singkat pembatalan mediasi via WhatsApp kepada Ketua KUD Rimbo Tuo Kel. Tapus, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal.

Atas hal itu, Pengurus KUD Rimbo Tuo Kelurahan Tapus, Anggi Saputra mengungkapkan, rasa kekecewaan atas tindakan Pemerintah Kabupaten Madina yang secara sengaja membatalkan pertemuan yang rencananya akan digelar pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pada intinya masyarakat senang dan siap atas undangan mediasi tersebut. Tapi tanpa dasar dan alasan yang jelas justru dibatalkan. Entah intervensi darimana yang bisa membatalkan undangan tersebut, bahkan kurang dari 24 jam,” ucapnya kepada wartawan.

Untuk itu, mereka meminta kejelasan terkait pembatalan mediasi tersebut.

“Mewakili masyarakat Tapus, kami minta penjelasan yang rasional atas pembatalan yang sangat tiba-tiba ini. Agar administrasi sekaliber Instansi Pemkab Madina tidak dianggap kaleng-kaleng. apalagi di duga ada pihak lain yang mengintervensi untuk menggagalkan niat baik dari pemda,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) menyurati pihak Pengurus dan Pengawas Koperasi Rimbo Tuo serta pihak PT. Tri Bahtera Srikandi (Sago Group) untuk hadir besok di Aula Kantor Bupati Madina.

Di dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution, B.App.Fin, M.Fin dengan Nomor : 518/2069/DKUKM/2024 tertanggal 21 Agustus 2024. Selain itu, pihak Koperasi Rimbo Tuo Tapus serta Manajemen PT. TBS turut diundang oleh Kapolres Madina dan Dandim 0212/TS serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Di dalam surat undangan yang beragendakan acara Mediasi penyelesaian permasalahan sengketa lahan antara Koperasi Unit Desa Rimbo Tuo Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu dengan PT. Tri Bahtera Srikandi (Sago Group). Para undangan pun diminta hadir pada pukul 14.00 WIB di Aula Kantor Bupati Mandailing Natal,” ungkapnya.

  • Bagikan