JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu, jika keterangan keduanya dianggap diperlukan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto ketika menanggapi disebutnya nama Bobby dan Kahiyang dalam sidang kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya ya,” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (6/8/2024). Meski begitu, Tessa menegaskan bahwa jaksa penuntut umum akan terlebih dahulu mempertimbangkan perlu atau tidaknya keterangan Bobby dan Kahiyang dalam perkara tersebut.
Sebab, fakta-fakta di persidangan kasus korupsi dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengembangan perkara, selama surat perintah penyidikan masih berjalan.
Apabila diperlukan, lanjut Tessa, jaksa dapat memberikan laporan untuk mengembangkan dan menelusuri dugaan keterkaitan Bobby dan Kahiyang dalam perkara Abdul Ghani Kasuba.
“Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan, untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan, kemudian dianalisis dalam hasil ekspose atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan,” kata Tessa.
“Maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan. Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung,” ujar dia.
Dikutip dari Kompas.id, nama Bobby dan Kahiyang turut disebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, pada 31 Juli 2024. Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili yang dihadirkan sebagai saksi, mengatakan, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode Blok Medan dalam memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga dimiliki Bobby Nasution.
Menurut Suryanto, dalam rangka pengurusan perizinan usaha pertambangan milik Bobby yang kini masih menjabat Wali Kota Medan, Suryanto sempat diajak bertemu dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara. Saat itu, Suryanto menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, yang tidak bisa datang.