PADANGSIDIMPUAN- Pengelolaan limbah medis dan non medis di Puskesmas Labuhan Rasoki Kota Padangsidimpuan diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Pasalnya, sejumlah limbah bertebaran di lingkungan Puskesmas Labuhan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kamis (18/7/2024).
Berdasarkan investigasi yang dilakukan wartawan sekira pukul 16.00 WIB, sejumlah limbah medis dan non medis tampak bertebaran di lingkungan Puskesmas Labuhan Rasoki. Tidak hanya itu, bangunan IPAL atau sarana fasilitas sanitasi di lingkungan puskesmas juga tidak berfungsi.
Selain itu, juga ditemukan limbah seperti jarum, obat-obatan, masker dan lainnya. Petugas mengaku, hanya menyimpan limbah di box sampah sebelum nantinya di masukkan ke plastik hitam.
“Kami cuma buang limbah ke box itu,” ucap salah seorang petugas kesehatan kepada wartawan.
Selain IPAL Limbah medis dan non medis, Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas tahun 2023 dan 2024 mencapai Rp14,8 Miliar. Di antaranya dana BOK tersebut mengalir ke Puskesmas Labuhan Rasoki.
Ketika dikonfirmasi terkait pengelolaan limbah dan Dana BOK di Puskesmas tersebut, Kepala Puskesmas Labuhan Rasoki, Nurhasanah Nasution, S.Kep, Ns, MKM belum memberikan jawabannya.