SUMUT- Gerak cepat Tim Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkapkan pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo.
Kedua pelaku berinisial RAS (37) dan YT alias Selawang (36). Satu diantaranya dihadiahi timah panas akibat melawan petugas.
RAS dan YT memiliki tugas dan peran masing-masing. RAS bertugas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar sebanyak 2 botol ukuran 1 liter air mineral seharga Rp 130 ribu.
“Selain itu, RAS juga berperan sebagai driver atau pengemudi sepeda motor matic yang ditumpangi YT yang bertugas menyiramkan cairan mudah terbakar sudah dicampur, Pertalite-solar ke rumah papan korban lalu menyalakan api bakar rumah,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/7/2024).
Hadi Wahyudi mengatakan, YT ditangkap pada Sabtu (7/7/2024) sekira pukul 02.00 WIB. Tim penyidik Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tersebut menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI).