TAPANULI SELATAN – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu melantik 107 Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya di Lapangan Parade Komplek Perkantoran Pemerintah Tapanuli Selatan, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Senin (24/6).
Masa jabatan 107 kepala desa ini diperpanjang selama 2 (dua) tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Bunyi undang-undang ini merubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Ia juga mengajak seluruh kepala desa agar memanfaatkan waktu pertambahan 2 tahun dengan sebaik mungkin.
“Membangun desa dengan maksimal agar masyarakat desa bisa merasakan apa yang diperbuat oleh Bapak dan Ibu sekalian,” kata Dolly.