PADANGSIDIMPUAN- Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan mantan Kepala Desa Batang Bahal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDesa Batang Bahal tahun anggaran 2021-2022, Selasa (30/4/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menaikkan status Mantan Kepala Desa Batang Bahal periode 2018-2023 menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr Lambok Marisi J Sidabutar didampingi Kasi Intel Yunius Zega mengatakan, tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi APBDesa tahun anggaran 2021 dan 2022.
Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan modus pengembalian uang yang diduga dikorupsi dengan cara menarik uang tunai Dana Desa tahun anggaran 2023.
“Pada saat dana ADD TA 2023 masuk ke rekening Desa Batang Bahal sekitar bulan Juli 2023 lalu, tersangka menarik tunai dana ADD TA 2023 sebesar Rp 348.000.000.- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) dan menyetorkannya secara tunai ke rekening Desa Batang Bahal supaya seolah-olah tersangka telah mengembalikan temuan Inspektorat Daerah Kota Padang Sidimpuan,” jelasnya.
Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Saudara SS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.2.15/Fd/04/2024 tanggal 30 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 30 April 2024 s/d tanggal 19 Mei 2024.
“Alasan penahanan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan alasan objektif anacaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara,” paparnya.
Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil penyidikan telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan untuk TA 2021 sebesar Rp.188.814.506,- dan untuk T.A 2022 sebesar Rp.177.425.660,- dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 366.240.166.- (tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu serratus enam puluh enam rupiah).