PADANGSIDIMPUAN- Rio kini sudah memiliki keluarga baru. Pasalnya, bocah berusia 12 tahun ini telah ditinggalkan orang tuanya sejak usianya masih 3 tahun.
Ya, adalah keluarga Ahmad Mufti Zubhan yang mengadopsi Rio dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Muslimin di Padangsidimpuan.
Hal itu tertuang dalam surat penetapan Pengadilan Agama Nomor : 53/Pdt.P/2023/PA.Pspk. tanggal 29 Desember 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr Lambok M J Sidabutar menerangkan sebelumnya dia ditinggal pergi kedua orang tuanya. Yang mana saat itu, bocah kelahiran tahun 2012 itu dititipkan kedua orang tuanya ke tempat neneknya. Namun, akibat ekonomi sulit sang nenek kembali menitipkan Rio ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Muslimin pada tahun 2015.
“Setelah dirawat dan dibesarkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Muslimin, Ahmad Mufti Zubhan mengadopsi Rio,” ungkap Kajari Padangsidimpuan, Selasa (26/3/2024).
Lebih lanjut, setelah melalui proses yang cukup panjang dengan melengkapi segala administrasi dan dokumentasi serta rangkaian proses persidangan. Hal ini juga tidak terlepas dari peran aktif jajaran Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) hingga akhirnya Ahmad Mufti Zubhan secara resmi menjadi Wali dari Rio.
“Kita sangat bersyukur atas adanya perhatian seperti Pak Ahmad Mufti Zubhan yang peduli terhadap anak anak seperti Rio,” ucapnya.
Dia berharap dengan adanya Wali ini, Rio akan mendapatkan pendidikan yang layak dan bisa meraih cita-citanya.
“Semoga Rio bisa sukses di masa mendatang,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Pj Wali Kota Padangsidimpuan sangat mengapresiasi kinerja Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Padangsimpuan.
“Langkah yang ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan ini merupakan bentuk kepedulian Kantor Pengacara negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terhadap status hukum anak anak telantar sehingga pantas diapresiasi,” ucapnya.