MANDAILING NATAL- Sebanyak 58,73 Gram narkotika jenis sabu-sabu akan diedarkan di kawasan Pantai Barat Mandailing. Beruntung, Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan pemilik atau bandar narkotika tersebut.
AG alias Birong (23) warga Desa Sinunukan IV, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, berhasil ditangkap tim Reserse Narkotika Polres Mandailing Natal pada Minggu (3/3/2024) lalu.
Saat diamankan, sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu turut disita oleh petugas kepolisian. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 58,73 gram yang terbagi seberat 57,70 gram dan 1,03 gram.
Kemudian, 1 buah hand phone merek Oppo, 3 plastik klip, timbangan elektrik dan 1 buah jaket warna hitam.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal, AKP Irwan mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat pihaknya berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sinunukan IV.
“Atas keresahan masyarakat, kita berhasil mengamankan salah seorang pengedar di Desa Sinunukan IV,” ungkap Kasat. AG alias Birong diamankan saat hendak melakukan transaksi di wilayah tersebut.
Ia mengatakan, barang bukti narkoba itu akan diedarkan di kawasan Pantai Barat. Dengan sigap, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 58,74 gram tersebut.
“Birong diancam pasal 114 (2), Psl 112 (2) UU RI NO. 35 THN 2009, Tentang Narkotika. Diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.