Harga LPG 3 KG Diangka Rp30 Ribu, Bupati Taput Akan Tindak Pihak Yang Bermain

  • Bagikan

TAPANULI UTARA –Meski peredaran dan penetapan harga eceran tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 Kg senilai Rp21.500 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor:383 Tahun 2015 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Tapanuli Utara. Namun nyatanya, hingga saat ini beberapa pedagang masih banyak yang menjual gas elpiji 3 Kg dengan harga Rp30 ribu.

Sontak, hal tersebut membuat Bupati Tapanuli Utara, Drs Nikson Nababan MSi kesal. Alhasil, dirinya kembali mengingatkan kepada segala pihak untuk mematuhi Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 383 tahun 2015. Pasalnya, dengan harga yang mencapai diangka Rp30 ribu sangat membebani masyarakat.

“Semua pihak harus mendukung upaya mengembalikan harga LPG Tabung 3 Kg sesuai HET dengan yang ditetapkan,” ajak Nikson.

Bahkan, orang nomor satu di Kabupaten Tapanuli Utara ini tidak segan-segan menindak tegas ke jalur hukum para agen atau pangkalan dan pihak lainnya yang tidak mematuhi SK tersebut.

“Saya akan tindak tegas agen ataupun pangkalan LPG dan pihak laknnya yang mempermainkan kelangkaan dan harga di atas HET. Jangan mempermainkan yang sudah terjadi hak masyarakat,” tegasnya.

Sekedar informasi, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor:383 Tahun 2015 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Tapanuli Utara harganya bervariasi di setiap-setiap daerah.

Dimana di Tarutung harganya Rp18.000, di Siatas Berita Rp18.000,  Sipoholon Rp18.000, Adiankoting Rp18.500, Pahae Julu Rp18.500, Pahae Jae Rp19.500, Simangumban Rp20.000, Purbatua Rp20.000, Siborongborong Rp18.000, Pangaribuan Rp19.500, Garoda Rp21.500, Pagaran Rp18.500, Muara Rp19.500, Sipahutar Rp18.500, dan Permonangan Rp20.500.

(UA)

 

  • Bagikan